Tujuan dan Fungsi Koperasi
Teori dan Realita Koperasi KITA, Cimone
Anggota : Bagas Waskito
A., Cindy Kurniawan, M. Haidir Rahmat H., Putri D.
3EA34
Pengertian Koperasi
Mengenai pengertian Koperasi dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Penjelasan pasal 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 menyebutkan
bahwa Koperasi adalah kumpulan orang orang yang sebagai manusia secara
bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi harus diatur sebagai
sebuah perusahaan, supaya Koperasi sebagai perusahaan itu dapat memperoleh
sukses.
(Sitio dan Halomoan:
2001)
Tujuan Koperasi
Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
(Hudiyanto: 2002)
Tujuan Koperasi sebagai
badan usaha yaitu :
• Status dan motif anggota Koperasi
• Kegiatan usaha
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem pembagian keuntungan (sisa hasil usaha)
(Atmosoedarma, Yahya
Suryanegara, Taufiq, Masngudi, Ramudi Ariffin, Ismartono, Soetjipto,
Djabaruddin Djohan, Iyak Diyatman, Asep Kamaruddin, Dickdick Suhada, Anwar
Sitompul, Sardjono, Saepul Fakih, Emi Budiarti: 1996)
Tujuan Koperasi KITA
“KARAWACI EKSIS TANGERANG” :
• Meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Meningkatkan peran serta Koperasi dalam
mensukseskan pemerintah dibidang perkoperasian
• Memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi serta
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Melalui
Koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
Koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggotanya.
(Sumber : RAT LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI TAHUN TUTUP BUKU 2017 &
RENCANA PROGRAM KERJA TAHUN 2018 KOPERASI KITA “KARAWACI EKSIS TANGERANG”)
Fungsi Koperasi
Didalam Pasal 4
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi Koperasi Indonesia sebagai
berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(Atmosoedarma, dkk. 1996)
Fungsi Koperasi KITA :
• Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota Koperasi umumnya
• Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia
(Sumber : RAT LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI TAHUN TUTUP BUKU 2017 &
RENCANA PROGRAM KERJA TAHUN 2018 KOPERASI KITA “KARAWACI EKSIS TANGERANG”)
Daftar Pustaka
Atmosoedarma, Yahya Suryanegara, Taufiq, Masngudi,
Ramudi Ariffin, Ismartono, Soetjipto, Djabaruddin Djohan, Iyak Diyatman, Asep
Kamaruddin, Dickdick Suhada, Anwar Sitompul, Sardjono, Saepul Fakih, Emi
Budiarti. 1996. Koperasi sebagai Badan Usaha Kajian Hukum dan Ekonomi. Jakarta:
Penerbit Tim Nasional Pengkajian Perkoperasian & Pengusaha Kecil (TNP3K)
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
Hudiyanto. 2002. Koperasi : Ideologi dan
Pengelolaannya. Jakarta: Penerbit Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Depdiknas
Sitio, Arifin dan
Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta:
Penerbit Erlangga
Gambar Fungsi Koperasi KITA yang Terdapat di RAT 2017 |