Kamis, 06 Desember 2018

Tujuan dan Fungsi Koperasi KITA

Tanggal 7 Desember 2018
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Teori dan Realita Koperasi KITA, Cimone

Anggota : Bagas Waskito A., Cindy Kurniawan, M. Haidir Rahmat H., Putri D.
3EA34

Pengertian Koperasi
Mengenai pengertian Koperasi dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Penjelasan pasal 3 Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 menyebutkan bahwa Koperasi adalah kumpulan orang orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan masyarakat.           
         Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi harus diatur sebagai sebuah perusahaan, supaya Koperasi sebagai perusahaan itu dapat memperoleh sukses.
(Sitio dan Halomoan: 2001)

Tujuan Koperasi
Dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
(Hudiyanto: 2002)

Tujuan Koperasi sebagai badan usaha yaitu :
       Status dan motif anggota Koperasi
       Kegiatan usaha
       Permodalan Koperasi
       Manajemen Koperasi
       Organisasi Koperasi
       Sistem pembagian keuntungan (sisa hasil usaha)
(Atmosoedarma, Yahya Suryanegara, Taufiq, Masngudi, Ramudi Ariffin, Ismartono, Soetjipto, Djabaruddin Djohan, Iyak Diyatman, Asep Kamaruddin, Dickdick Suhada, Anwar Sitompul, Sardjono, Saepul Fakih, Emi Budiarti: 1996)

Tujuan Koperasi KITA “KARAWACI EKSIS TANGERANG” :
       Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
       Meningkatkan peran serta Koperasi dalam mensukseskan pemerintah dibidang perkoperasian
   Memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Melalui Koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian Koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
(Sumber : RAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI TAHUN TUTUP BUKU 2017 & RENCANA PROGRAM KERJA TAHUN 2018 KOPERASI KITA “KARAWACI EKSIS TANGERANG”)

Fungsi Koperasi
Didalam Pasal 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, diuraikan fungsi Koperasi Indonesia sebagai berikut:
       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(Atmosoedarma, dkk. 1996)

Fungsi Koperasi KITA :
  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota Koperasi umumnya
     Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia
(Sumber : RAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI TAHUN TUTUP BUKU 2017 & RENCANA PROGRAM KERJA TAHUN 2018 KOPERASI KITA “KARAWACI EKSIS TANGERANG”)

Daftar Pustaka
Atmosoedarma, Yahya Suryanegara, Taufiq, Masngudi, Ramudi Ariffin, Ismartono, Soetjipto, Djabaruddin Djohan, Iyak Diyatman, Asep Kamaruddin, Dickdick Suhada, Anwar Sitompul, Sardjono, Saepul Fakih, Emi Budiarti. 1996. Koperasi sebagai Badan Usaha Kajian Hukum dan Ekonomi.  Jakarta: Penerbit Tim Nasional Pengkajian Perkoperasian & Pengusaha Kecil (TNP3K) Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
Hudiyanto. 2002. Koperasi : Ideologi dan Pengelolaannya. Jakarta: Penerbit Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga

Gambar Anggota dan Pengurus Koperasi KITA
Gambar Tujuan Koperasi KITA yang Terdapat di RAT 2017

Gambar  Fungsi Koperasi KITA yang Terdapat di RAT 2017

Gambar Landasan Hukum Koperasi KITA yang Terdapat di RAT 2017

Gambar Papan Nama dan Alamat Koperasi KITA
Gambar Cover Buku Koperasi: Ideologi dan Pengelolaannya

Gambar Cover Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
Gambar Cover Buku Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perkoperasian
Gambar Cover Dalam Buku Koperasi sebagai Badan Usaha Kajian Hukum dan Ekonomi